Inforakyat.id – Menteri koperasi dan UKM yaitu Teten Masduki, mengatakan bahwa program bantuan produktif untuk usaha mikro kecil dan menengah atau yang biasa disebut dengan UMKM berlaku untuk semua sektor. Pedoman umum penyaluran bantuan ini berlaku untuk semua pelaku usaha yang mendukung pemulihan ekonomi nasional, dan telah diteken langsung oleh menteri.
Hal ini tercata pada peraturan menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 yang bisa digunakan langsung melalui website resmi depkop.go.id. Dan cara pendaftaran UMKM menjadi suatu hal yang banyak ditanyakan, Banpres UMKM atau BLT bantuan umkm merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah ketika pandemi, sebagai program bantuan presiden atau Banpres Produktif bagi pengusaha kecil atau Usaha Mikro, Program Bantuan Presiden (BPUM).
Untuk menerima bantuan dari pemerintah, para pelaku usaha atau calon penerima harus memenuhi syarat terlebih dahulu. Selain itu, harus bisa melakukan pendaftaran yang diadakan secara online dan offline. Cara daftar UMKM tidaklah sulit dan sangat cepat. Namun, untuk memudahkan kalian untuk menerima bantuan dengan mudah, oleh karena itu kami akan memberikan tutorial cara daftar umkm secara online. Simak selengkapnya dibawah ini.
Apa itu BPUM UMKM
Untuk bisa membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro dengan menghadapi tekanan yang diakibatkan Covid-19, oleh karena itu pemerintah akan mengadakan bantuan bagi pelaku usaha mikro. Program ini biasa disebut dengan BPUM yang merupakan bantuan dari pemerintah berbentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Uang yang diberikan dalam bentuk transfer rekening. Dan tujuan dari BPUM UMKM sendiri agar para pelaku usaha mikro tetap bisa menjalankan usaha ditengah krisis yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19, dengan begini ekonomi nasional bisa kembali pulih lagi dan bisa berjalan dengan normal seperti semula.
Syarat dan Ketentuan Untuk Mendapatkan Bantuan UMKM
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan penerima BPUM UMKM, BPUM diberikan hanya sekali saja dalam bentuk uang sebesar Rp. 2.400.000.00, dan untuk penerima pelakuk usaha yang telah memenuhi syarat. Dana BPUM akan langsung diberikan ke rekening penerima BPUM dan akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerimak akrtu kredit atau pembayaran perbankan lainnya.
- WNI / Warga Negara Indonesia
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan
- Mempunyai Usaha Mikro yang dibuktikan dengan beberapa surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM dilengkapi dengan lampiran yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, Anggot Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD
- Haru mengajukan surat usulan calon penerima BPUM dari lembaga pengusul BPUM
Para calon penggna harus bisa membuat surat keterangan usaha atau SKU yang diperoleh dari kantor desa tempat usaha berada. Perlu kalian ketahui bahwa UMKM bisa mengajukan permohonan meskipun domisili KTP serta tempat usaha berbeda. Jika kalian telah memenuhi syarat, maka kalian harus melengkapi syarat dibawah ini.
- Nomor Induk Kependudukan / NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
- Nomor Akun