Berita

Pertamina Buka Kemitraan SPBU Mini Legal, Ini Modal dan Syarat yang Harus Disiapkan

InfoRakyat.id – PT Pertamina (Persero) membuka peluang bagi pengusaha daerah menjadi lembaga penyalur Pertashop. Pertashop sendiri merupakan outlet penjualan Pertamina yang melayani kebutuhan konsumen untuk BBM non subsidi, LPG non susbsidi dan produk ritel lainnya.

Nah, untuk menjadi mitra Pertashop ada sejumlah paket ditawarkan. Salah satunya ialah Gold, dengan modal yang diperlukan Rp 250 juta yang mencakup biaya Pertashop dan pengiriman.

“Untuk Pertashop jenis Gold modal yang dibutuhkan adalah sekitar Rp 250 juta,” kata Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII, Senin (31/5/2021).

Adapun rinciannya, untuk modal pembelian produk Pertamax Rp 20 juta yang berasal dari harga Rp 8.150 dikali 2.000 liter per hari ditambah biaya lain-lain. Adapun keuntungannya Rp 850 per liter. Kemudian, estimasi pengembalian modal maksimal 5 tahun tergantung pendapatan penjualan.

Adapun kriteria persyaran Pertashop sebagai berikut:

1. Memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha dan atau badan hukum (UD, CV, koperasi, PT).

2. Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, akta perusahaan.

Page: 1 2

Share