3. Memiliki atau menguasai lahan pengoperasian Pertashop.
“Jadi tidak harus membeli lahan tapi cukup dengan menguasainya atau menyewa itu sudah bisa,” katanya.
4. Mendapat rekomendasi kepala desa.
1. Aksesbilitas desa (akses mobil tangki, akses pengiriman modular).
2. Ketersediaan jaringan listrik.
3. Kecamatan yang belum ada lembaga penyalur.
4. Lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omzet yang baik secara keekonomian.
“Nanti setiap pengajuan tentunya akan dievaluasi oleh tim kami untuk melihat apakah secara ekonomi layak dikembangkan Pertashop atau nggak,” katanya.
Sumber: Detik Finance
Page: 1 2