Waspada Resiko Pinjaman Online

Resiko Pinjaman Online
Resiko Pinjaman Online

Resiko Pinjaman Uang Online – Dampak kemajuan teknologi memunculkan finansial teknologi seperti pinjaman online. Ikut hadir untuk memudahkan masalah keuangan masyarakat apabila pengguna memanfaatkan dengan bijak. Akhir 2021 banyak sekali berita negatif mengenai pinjaman online, mulai dari debt kolektor sampai dengan teror yang dilakukan deb kolektor.

Meski membutuhkan uang dengan cepat, namun harus tetap memperhitungkan sesuai dengan kemampuan penghasilan untuk membayar tagihan. Soalnya meski pinjol membantu keuangan dalam waktu singkat namun apabila tidak waspada terhadap pinjaman online maka akan menjadi boomerang bagi diri sendiri.

Kalian wajib mewaspadai pinjaman uang online dari berbagai penggunaan pinjol. Maka simak penjelasan lengkap yang bisa dicek di domain.com.

Hati-hati Bahaya Pinjaman online

Ini lah beberapa hal yang harus diwaspadai mengenai bahaya pinjaman online sebagi berikut:

Teror melalui media sosial

Banyak orang yang mengeluh adanya teror yang dilakukan pihak pinjaman online. Masyarakat mengaku meski belum jatuh tempo namun sudah adanya teror yang dilakukan pinjaman online. Ketika jatuh tempo datang banyak pihak pinjol ilegal yang tak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan melakukan tindak yang melanggar hukum.

Pihak pinjaman online menaikan suku bunga secara tidak wajar dan kerap memberikan ancaman secara intimidasi. Ancaman tersebut juga dilakukan kepada orang-orang yang menjadi teman dekat, kerabat atau relasi peminjam.

Data base tersebar atau bocor

Resiko pinjaman uang online menjadi momok yang menakutkan di masyarakat. Data yang bocor sampai tersebar dimana-mana membuat orang merasa terintimidasi, maka jika ingin meminjam uang online sebaiknya menggunakan aplikasi yang terdaftar di OJK.

Resiko pinjaman uang online tidak diawasi OJK benar-benar mengerikan dan masyarakat mengaku tertekan ketika mendapatkan berita data bocor.

Nilai bunga tinggi

Bukan hanya pinjaman konvensional yang berlakukan bunga, pinjaman uang online juga memberlakukan bunga. Bahkan bunga yang berlakukan tinggi. Apalagi pinjaman online ilegal yang tidak memberitahu nilai bunga pada awal perjanjian, namun langsung menaikan bunga pada saat program pinjaman sedang berjalan.

Hal tersebut tentu membuat kalian rugi dan tiba-tiba melihat dashboard tagihan meningkat dratis. Maka sebaiknya peminjam mencari tahu berapa besaran bunga yang diberlakukan supaya kalian tetap mampu membayar tagihan. Hindari aplikasi pinjol yang tidak memberikan keterangan bunga yang jelas dan jumlah bunga terlalu besar. Sudah ada banyak kasus yang akhirnya debitur terlilit hutang besar karena bunga yang terlalu tinggi.

Terot debt kolektor

Salah satu tindak yang ditakutkan oleh masyarat yang melakukan pinjaman uang online adalah diteror oleh debt collector. Salah satu tindakan yang sering dikeluhkan oleh debitur pinjol dan bahkan tak banyak orang tertekan & menangis karena di teror debt collector.

Para debt collector melakukan teror tidak normal dan mengabaikan rasa kemanusiaan, dan membuat debitur tidak nayaman & membuat merasa menghantui masyarakat debitur. Sebaiknya kalo memang terpaksa melakukan pinjaman uang online sebaiknya memilih aplikasi pinjaman yang telah terdaftar dalam OJK.

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan aturan dan prosedur dalam melakukan penagihan uang kepada debitur. Apabila mendapat perlakuan yang tidak baik saat ada penagihan sebaiknya laporkan kepada OJK.

Baca Juga : Pinjaman online bunga rendah

Demikian informasi mengenai resiko pinjaman uang online yang dapat kami sampaikan. Tetap waspadai peminjaman online dan sebaiknya jangan pernah melakukan pinjaman online. Sekian terimakasih.

Visited 1 times, 1 visit(s) today