Berita  

Sebelum Siap Daftar CPNS 2021, Simak Syarat dan Ketentuan Sebelum Mengajukan!

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

InfoRakyat.id – Pemerintah secara resmi mengundur pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiak Kerja (PPPK) 2021.

Dalam publikasinya, sebelumnya pemerintah memberikan pengumuman bahwa pendaftaran dapat dilakukan mulai 31 mei hingga 21 juni 2021 yang akhirnya ditunda sembari menunggu update terbaru.

Batalnya pendaftaran CPNS 2021 telah dijelaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Baca Juga: Mulai Besok Selasa 1 Juni 2021 Malaysia Lockdown Nasional, Industri dan Pasar Lumpuh

Dalam surat itu disebutkan masih ada beberapa aturan pengadaan CPNS dan PPPK di tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah. Selain itu, masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan formasi dari beberapa instansi.

Oleh sebab itu, jadwal pelaksanaan seleksi, termasuk kapan pendaftaran dibuka akan diinformasikan kembali. Surat edaran itu diunggah dalam akun Instagram resmi BKN.

“Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non guru, dan PPPK guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” bunyi kutipan surat yang dikutip detikcom dari akun Instagram @bkngoiofficial.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih