InfoRakyat.id – PT Pertamina (Persero) membuka peluang bagi pengusaha daerah menjadi lembaga penyalur Pertashop. Pertashop sendiri merupakan outlet penjualan Pertamina yang melayani kebutuhan konsumen untuk BBM non subsidi, LPG non susbsidi dan produk ritel lainnya.
Nah, untuk menjadi mitra Pertashop ada sejumlah paket ditawarkan. Salah satunya ialah Gold, dengan modal yang diperlukan Rp 250 juta yang mencakup biaya Pertashop dan pengiriman.
“Untuk Pertashop jenis Gold modal yang dibutuhkan adalah sekitar Rp 250 juta,” kata Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII, Senin (31/5/2021).
Adapun kriteria persyaran Pertashop sebagai berikut:
1. Memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha dan atau badan hukum (UD, CV, koperasi, PT).
2. Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, akta perusahaan.