Penyebab Asuransi Tidak Bisa Diklaim

Penyebab Asuransi Tidak Bisa Diklaim
Penyebab Asuransi Tidak Bisa Diklaim

Asuransi adalah perjanjian antara pihak tertanggung dan penanggung dimana pihak tertanggung wajib membayar sejumlah premi agar manfaat asuransi nantinya bisa didapatkan dengan cara diklaim. Namun nyatanya ada beberapa masalah asuransi tidak bisa diklaim di sekitar kita.

Hal tersebut yang tentunya membuat banyak orang akhirnya bertanya – tanya apa penyebabnya? Daripada penasaran, berikut informasinya untuk Anda terkait apa saja hal yang menjadi faktor penyebab asuransi tidak bisa diklaim. Cek informasinya!

Penyebab Asuransi Tidak Bisa Diklaim

Klaim yang diajukan tidak tercakup ke dalam klausul

Polis asuransi berisi tentang kesepakatan termasuk kriteria yang masuk dan tidak masuk ke dalam pertanggungan asuransi. Jika suatu klaim yang diajukan kemudian tidak tercakup ke dalam klausul atau tidak termasuk ke dalam kriteria pertanggungan, maka besar kemungkinan klaim yang diajukan akan ditolak.

Sebagai contoh dalam asuransi TLO, apa yang dimaksud rusak berat bisa berbeda – beda antara satu asuransi dengan asuransi lain. Bisa jadi pada perusahaan asuransi A minimal pertanggungan jika kerusakan atas kendaraan minimal 70%, 75% atau 80% maka ketika kerusakan dibawah nilai minimal yang dianggap klaim bisa ditolak.

Klaim diajukan lebih dari batas waktu yang telah ditentukan

Asuransi tidak bisa diklaim bisa jadi karena waktu klaim asuransi yang dilakukan melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis asuransi yang telah disepakati kedua belah pihak.

Sebagai contoh klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya hanya 3 x 24 jam dari terjadinya peristiwa. Jika melebihi batas waktu tersebut, klaim akan ditolak.

Dokumen klaim tidak lengkap

Pastikan agar semua dokumen klaim yang diperlukan telah Anda sediakan. Satu saja dokumen ada yang kurang, maka asuransi bisa dipastikan akan ditolak.

Sebagai contoh untuk klaim asuransi jiwa yang diperlukan surat keterangan dari dokter. Tanpa adanya surat ini, bukan salah pihak asuransi jiwa klaimnya ditolak. Karena itu urus semua berkas dan dokumen yang diperlukan sebelum klaim diajukan.

Polis lapse

Apa yang dimaksud dengan polis lapse?

Polis lapse merupakan suatu kondisi dimana polis sedang tidak aktif. Polis asuransi sendiri bisa berada dalam posisi tidak aktif karena beberapa kondisi. Kondisi seperti apa saja yang dimaksud?

Berikut dua contoh kondisi polis lapse yang dapat mengakibatkan terjadinya penolakan klaim dari pihak asuransi :

  • Premi asuransi dibayarkan melewati masa tenggang. Contohnya, jika perusahaan asuransi tempat Anda menggunakan produk asuransi memiliki masa tenggang 45 hari sementara di dalam masa tenggang tersebut Anda harus membayar polis namun Anda tidak membayarnya maka polis bisa mengalami lapse sehingga klaim tidak digubris. Karena itu bayarlah premi tepat waktu atau setidaknya sebelum berakhir masa tenggang tersebut.
  • Jika polis asuransi berbentuk unitlink, polis dapat dianggap lapse jika nilai tunai asuransi tidak cukup untuk menutupi biaya asuransi yang telah diberikan.

Untuk asuransi kesehatan, penyakit yang akan diklaim sudah ada sebelum polis dibeli

Bagi Anda yang mendaftarkan asuransi kesehatan dan ingin mengklaim biaya pengobatan untuk suatu penyakit namun penyakit tersebut sudah ada jauh hari sebelum polis tersebut dibeli maka klaim asuransi akan ditolak.

Klaim yang diajukan termasuk ke dalam pengecualian

Setiap perusahaan asuransi mengatur hal – hal yang termasuk ke dalam tanggungan asuransi dan mengatur juga hal – hal yang dikecualikan.

Jika apa yang diklaim termasuk ke dalam hal – hal yang dikecualikan maka besar kemungkinan klaim akan ditolak. Sebagai contoh, dalam produk asuransi jiwa dimana ada pengecualian seperti mati karena bunuh diri, mati karena hukuman pengadilan atau mati karena kejahatan maka klaim tidak bisa diajukan.

Pemegang polis yang melanggar hukum

Klaim asuransi bisa mengalami penolakan jika pemegang polis yang akan mengklaim suatu perkara memang terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sebagai contoh misalkan menggunakan asuransi all risk untuk mobil.

Mobil yang diasuransikan ringsek parah karena kecelakaan namun kecelakaan tersebut terjadi karena disengaja, misalkan karena berkendara dalam kondisi mabuk, menabrakkan mobilnya untuk mencelakai orang lain dan lainnya maka hal tersebut merupakan suatu perkara yang melanggar hukum.

Sehingga konsekuensinya, polis tidak dapat dicairkan atau tidak dapat diklaim karena tindakan yang mengakibatkan kerusakan tadi melanggar hukum.

Wilayah kejadian tidak termasuk di dalam layanan asuransi

Sangat memungkinkan jika suatu polis asuransi mencantumkan klausul kesepakatan terkait wilayah ke dalam kesepakatan yang dibuat sehingga jika suatu kejadian terjadi di luar wilayah tertentu yang telah disepakati maka klaim tidak bisa diajukan.

Limit yang melebihi

Setiap perusahaan asuransi memiliki batasan limit nilai asuransi untuk dicairkan. Oleh karena itu meski nasabah adalah raja, namun setiap nasabah tidak boleh serta merta secara sembarangan membuat keputusan yang tidak mengikuti ketentuan atau aturan yang telah diberlakukan oleh suatu perusahaan asuransi.

Ketika nasabah sering mengajukan klaim dan limitnya sudah habis, maka klaim berikutnya tidak akan dipenuhi atau ditolak.

Baca Juga : Asuransi Pendidikan Terbaik di Indonesia

Itulah beberapa aspek yang dapat menjadi penyebab asuransi tidak bisa diklaim. Jadi bagi Anda yang memiliki atau menggunakan produk asuransi dan berniat mengajukan klaim, hindari beberapa penyebab di atas agar pengajuan klaim Anda tidak ditolak.

Visited 1 times, 1 visit(s) today