Inforakyat.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memasukkan nama Gabor Kuti (GK), yang menjabat sebagai CEO Navayo Internasional AG, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo, atau yang dikenal sebagai user terminal satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2016. “Benar, Gabor Kuti telah dinyatakan sebagai DPO sejak 22 Juli 2025,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Penetapan Gabor Kuti sebagai buronan didasari oleh ketidakhadirannya dalam serangkaian panggilan pemeriksaan. Anang menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah tiga kali dipanggil sebagai saksi dan dua kali sebagai tersangka, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan pada tahun 2016. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Akibat dari tindak pidana korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp300 miliar.
[…] (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan ini dilakukan […]