Inforakyat.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait absennya Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini sendiri berfokus pada isu ketidaklulusan Gibran dari jenjang SMA di Indonesia.
Awalnya, menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, JPN memang memberikan pendampingan saat gugatan pertama kali diajukan. Namun, seiring berjalannya persidangan, pendampingan tersebut dihentikan dan diserahkan kepada tim hukum pribadi Gibran. “Memang saat itu permohonan gugatan terhadap Pak Gibran selaku Wapres ditujukan dikirimkan surat ke Sekretariat Wapres. Tentunya apabila itu terkait Sekretariat Wapres itu kan institusi negara. Maka ketika itu ada permohonan untuk diwakili JPN,” ujar Anang.
Alasan utama pencabutan pendampingan ini adalah perubahan fokus gugatan. Pemohon mengajukan gugatan bukan dalam kapasitas Gibran sebagai wakil presiden, melainkan sebagai individu. Majelis Hakim berpendapat bahwa karena sifatnya pribadi, kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan pendampingan. “Maka, sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari kejaksaan. Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran bukan sebagai wapres,” tegasnya. Dengan demikian, Gibran harus menghadapi gugatan ini dengan tim hukum pribadinya, tanpa dukungan dari JPN.
[…] Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini dinilai krusial dalam upaya mengoptimalkan pemulihan aset negara yang tergerus akibat tindak pidana […]
[…] Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para relawannya untuk mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hingga dua periode memicu berbagai interpretasi. Pakar komunikasi politik, Hendri […]