Inforakyat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menelisik lebih dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wali Kota Prabumulih, Arlan. Langkah ini diambil setelah Arlan menjadi perbincangan hangat di media sosial terkait dengan pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih.
Pemicunya adalah keputusan Arlan mencopot Roni Ardiansyah, kepala sekolah yang sebelumnya menegur putra sang wali kota karena membawa mobil ke sekolah. Meskipun Arlan telah memberikan klarifikasi bahwa Roni belum dimutasi dan ia hanya memberikan teguran, isu ini telah menarik perhatian publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi dan meramaikan isu ini di media sosial. KPK akan melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa LHKPN yang dilaporkan oleh Arlan telah diisi dengan benar dan lengkap.
Pengecekan ini tidak hanya berfokus pada ketepatan waktu pelaporan, tetapi juga pada keakuratan dan kelengkapan informasi yang disampaikan. KPK memandang LHKPN sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi, karena memungkinkan masyarakat untuk turut serta mengawasi kekayaan para penyelenggara negara. Transparansi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.