Inforakyat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya indikasi niat jahat di balik pembagian kuota haji tambahan yang kontroversial. Pembagian kuota yang dilakukan tidak transparan dan diduga sarat dengan kepentingan tertentu.
Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus tidak terjadi secara tiba-tiba. Menurutnya, ada komunikasi intensif antara berbagai pihak yang mendahului kebijakan tersebut. “Setelah kita telusuri, ada niat jahatnya. Jadi, tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja,” tegas Asep.

KPK menduga kuat bahwa komunikasi antara asosiasi travel penyelenggara haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) menjadi kunci dari pembagian kuota yang dianggap menyimpang dari aturan hukum yang berlaku. “Pembagian menjadi 50%, 50% atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” imbuhnya.
Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPK saat ini tengah meningkatkan status perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
[…] datang dari parlemen, Fraksi Partai Gerindra mengonfirmasi akan memproses pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari kursi anggota DPR RI. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco […]
[…] akhirnya mengungkap alasan di balik keputusan Ustaz Khalid Basalamah yang memilih menggunakan visa haji khusus, meskipun sebelumnya telah terdaftar dengan visa haji furoda. Menurut Plt Deputi Penindakan […]
[…] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait kuota haji dengan memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara […]