Inforakyat.id – Kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang diduga tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, memasuki babak baru. Divisi Propam Polri resmi melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Bareskrim Polri.
Keputusan ini diambil setelah Propam Polri menggelar perkara pada Selasa, 2 September 2025. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa pelimpahan dilakukan karena ditemukan adanya indikasi tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa Affan Kurniawan.

“Hasil gelar perkara merekomendasikan pelimpahan ke Bareskrim Polri untuk tindak lanjut, karena adanya unsur tindak pidana,” ujar Trunoyudo pada Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa Bareskrim Polri akan segera menindaklanjuti pelimpahan berkas ini. “Pelimpahan sejak kemarin tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut. Secara satuan kerja, tentu Divisi Propam kepada Bareskrim Polri,” imbuhnya.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Bareskrim, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan lebih mendalam dan transparan, serta dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait penyebab kematian Affan Kurniawan.
[…] baik. Sang anggota dewan menekankan pentingnya penegakan hukum yang proporsional dalam menanggapi kasus […]
[…] (KPK) berencana menelisik lebih dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wali Kota Prabumulih, Arlan. Langkah ini diambil setelah Arlan menjadi perbincangan hangat di media […]