Inforakyat.id – Advokat Ariyanto Bakri mengungkap panggilan uniknya kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Dalam kesaksiannya di persidangan kasus dugaan suap hakim terkait korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), Ariyanto mengaku memanggil Arif Nuryanta dengan sebutan “Mendan” atau komandan.
Ariyanto menjadi saksi untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Jaksa penuntut umum awalnya menggali informasi terkait komunikasi Ariyanto dengan seseorang yang diduga berasal dari perusahaan Wilmar. Jaksa menanyakan sebutan yang digunakan Ariyanto saat berbicara di telepon dengan orang tersebut.

“Ketika saudara berkomunikasi dengan orang yang saudara asumsikan orang Wilmar di Singapura, itu kan ketika menyebut saudara dengan menyebut Ary, Ary. Saudara menyebut apa ke pihak yang menelpon Saudara? dengan sebutan apa?” tanya Jaksa.
“Sir, kadang bapak,” jawab Ariyanto. Pengakuan ini menambah warna baru dalam persidangan yang tengah berjalan, membuka pertanyaan tentang relasi antara saksi dan para terdakwa dalam kasus yang melibatkan nama besar di dunia hukum dan bisnis ini.
[…] – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, resmi mendaftarkan diri sebagai kandidat Ketua Umum Ormas […]