Inforakyat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rudy Ong Chandra (ROC), Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, setelah melakukan penjemputan paksa. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Rudy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
Rudy terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan KPK pada pukul 23.54 WIB, usai menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari dua jam sejak kedatangannya pukul 21.37 WIB. Pria itu hanya menunduk dan enggan memberikan komentar kepada awak media yang berusaha mendapatkan keterangannya. Ia memilih untuk langsung menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan.

Sempat terjadi momen menarik saat awak media menanyakan alasan Rudy merangkak saat tiba di KPK. Pertanyaan tersebut dijawab oleh rombongan yang mendampinginya, yang menyebutkan bahwa Rudy dalam kondisi pasca-stroke. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pertambangan yang ditangani oleh KPK.
[…] Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memberikan pembekalan khusus kepada para kepala sekolah dan guru Sekolah Rakyat di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Acara penting ini akan dihadiri oleh 154 kepala […]
[…] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, diperiksa intensif […]
[…] tabir gelap dugaan korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Tiga nama besar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berpotensi merugikan negara […]
[…] PPN dari sektor komoditas, khususnya batubara, menjadi perhatian utama. Mengapa perusahaan tambang batubara menerima restitusi PPN yang begitu besar, sementara potensi penerimaan negara justru […]