Inforakyat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan ini dilakukan setelah Menas beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa upaya penjemputan paksa terhadap Menas telah dilakukan. “KPK menetapkan tersangka terhadap MED selaku Direktur PT WA atau pihak swasta,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Selain Menas, tersangka lain dalam kasus ini adalah Hasbi Hasan (HH), yang menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020-2023. KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Menas selama 20 hari, terhitung mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025.
Menas diduga memberikan sejumlah uang suap kepada Hasbi Hasan dengan tujuan memuluskan pengurusan beberapa perkara di MA antara Maret 2021 hingga Oktober 2021. Selama periode tersebut, Menas meminta bantuan Hasbi terkait lima perkara sengketa lahan yang berlokasi di berbagai daerah, meliputi Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan lahan tambang di Samarinda.
[…] diambil sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo, atau yang dikenal sebagai user terminal satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) di […]
[…] Mercu Buana (UMB) Jakarta dan Universiti Malaysia Perlis (UniMAP) resmi mempererat tali kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan ini menjadi landasan penting […]