Inforakyat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka tabir gelap dugaan korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Tiga nama besar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berpotensi merugikan negara ini.
KPK mengidentifikasi Rudy Ong Chandra (ROC), Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, sebagai salah satu tersangka. Selain itu, mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Kaltim, turut terseret dalam pusaran kasus ini.
Sayangnya, proses hukum terhadap Awang Faroek terhenti karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 22 Desember 2024. KPK hanya berhasil melakukan penahanan terhadap Rudy Ong.
“KPK melakukan penahanan terhadap saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantornya. Penahanan ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan lebih lanjut mengenai praktik korupsi yang terjadi dalam pengurusan IUP di Kaltim. Publik menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menggemparkan ini.
[…] – Advokat Ariyanto Bakri mengungkap panggilan uniknya kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Dalam kesaksiannya di persidangan […]
[…] AG, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo, atau yang dikenal sebagai user terminal […]