Pada era zaman perkembangan digital yang benar-benar modern, sampai-sampai untuk menelusuri berbagai data dapat dilakukan secara online. Salah satu yang dapat dilakukan informasi cek data soal hutang, Cara Cek Hutang lewat KTP Online dapat dilakukan hanya berbekal dengan Nomor Induk Kependudukan.
Dampak negatif dari perkembangan teknologi salah satunya ada orang yang melakukan pinjaman online tapi orang tersebut enggan untuk membayar. Bahkan ada orang yang tidak merasa memiliki kewajiban mengembalikan uang pinjaman online.
Kondisi seperti diatas tentu akan merugikan pihak terkait apalagi jika penagih hutang melakukan penyebaran data yang pernah tersimpan di smartphone. hal tersebut menjadi bahaya ketika foto selfi dengan KTP tersebar ke seluruh orang dan di gunakan untuk berbuat tidak-tidak.
Lalu bagaimana Cara Cek Hutang lewat KTP Online dengan mudah, supaya kamu tidak kelupaan untuk membayar tagihan. Proses pengecekan cukup mudah hanya dengan E-KTP dan waktu yang di butuhkan cukup sebentar. Maka simak penjelasan lengkap mengenai Cara Cek Hutang lewat KTP Online di ojk.go.id.
Cara Cek Hutang lewat KTP Online
Cara pengecekan secara online menggunakan sistem SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang telah di sediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut langkah-langkah secara mendetail:
Siapkan Dokumen
Berkas-berkas dibutuhkan untuk dapat pengecekan secara lebih lanjut dan wajib untuk mendukung dokumen cek BI secara online dan tentunya kelengkapan berkas akan membuat lebih cepat
Dokumen perorangan
Berkas dokumen yang harus di siapkan debitur dengan status perseorangan sebagai berikut:
- E-KTP asli dan salinan atau fotokopi bagi warga negara Indonesia
- Bagi warga negara asing (WNA) berkas disiapkan seperti pasport asli dan salinan fotokopi
- Siapkan berkas surat kuasa asli dan identitas asli (apabila dikuasakan ke pihak orang lain
Dokumen debitur Badan Usaha
Berkas dokumen yang harus di siapkan oleh badan usaha sebagai berikut:
- Persiapkan NPWP asli
- Berkas Akta Pendirian Usaha Asli
- Dokumen-dokumen tentang anggaran dasar yang berisi informasi susunan & wewenang pengurus
- berkas identitas asli pengurus dan badan usaha ( dapat diganti dengan fotokopi dan wajib di legalisir)
- apabila dikuasakan pihak lain maka badan usaha tersebut siapkan berkas surat kuasa asli dan foto kopi dan identitas asli dari badan usaha serta foto kopi
Pengisian antrian online
Apabila semua data telah di siapkan, kamu dapat melanjutkan langkah seterusnya yaitu mengisi formulir secara online. Lalu kunjungi situs resmi yang telah di sediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada laman consumer.ojk.go.id/Minisitedplk/registration.
Selain melalui website kamu dapat menggunakan aplikasi IDEB dan dapat memilih sesi antrian. Berikut informasi mengenai sesi antrian pada Otoritas Jasa Keuangan:
Sesi 1 jam 08.00-09.00
Sesi 2 jam 09.00-10.00
Sesi 3 jam 10.00-11.00
Sesi 4 jam 11.00-12.00
Sesi 5 jam 13.00-14.00
Sesi 6 jam 14.00-15.00
Proses verifikasi data
Langkah terakhir adalah proses verifikasi data oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Tunggu beberapa waktu nanti akan dihubungi oleh SLIK melalui whatsapp yang masih aktif.
Sambil menunggu verifikasi selesai maka perhatikan baik-baik berkas data agar tidak terjadi kesalahan data. Cek secara berkala email yang masuk karena dapat sewaktu-waktu OJK melalui SLIK akan mengirim hasil laporan.
Baca Juga : Cara Bikin Npwp Online Lewat Hp
Demikian informasi mengenai Cara Cek Hutang lewat KTP Online yang dapat dilakukan dengan mudah. Kalo masih ada kesulitan silahkan tinggalkan komentar di bawah. Sekian terimakasih.