Jakarta | Info Rakyat – Seorang konsultan hukum berinisial HW (39) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga kuat mencabuli anak di bawah umur berinisial SQ (12). Perbuatan keji itu dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan kasus ini bermula pada Agustus lalu. Saat itu, pelaku bertemu dengan korban dan kemudian berhasil mengajaknya ke apartemen.
“Di lokasi tersebut, HW memperlihatkan video-video dewasa. Setelah korban menonton, pelaku lantas melakukan tindakan yang berujung pada persetubuhan dan pencabulan,” jelas Nicolas, Rabu (1/10).
Menurut Nicolas, HW tak hanya memanfaatkan bujuk rayu, tetapi juga menjanjikan hadiah untuk menarik perhatian korban.
“Pelaku merayu, mengiming-imingi materi, bahkan menggunakan tipu muslihat agar korban mau menuruti keinginannya,” ujarnya.
Lebih parah lagi, HW diduga merekam aksi cabulnya. Polisi menduga rekaman tersebut tidak hanya terjadi sekali.
“Yang bersangkutan mengambil video saat melakukan perbuatannya. Dari keterangan yang kami dapat, tidak menutup kemungkinan ada lebih dari satu korban,” sambung Nicolas.
Saat ini, polisi telah menyita ponsel dan kamera milik HW untuk diperiksa lebih lanjut. Tim penyidik juga berkoordinasi dengan laboratorium forensik guna menelusuri jejak digital yang ada.
“Keterangan di lapangan menguatkan dugaan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa, bukan hanya sekali,” tegas Nicolas.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain dari perbuatan HW.