close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Konten Eksklusif:

Bejat Ustadz di Bekasi Cabuli Anak Angkat dan Keponakannya, Paksa Buat Video Buang Air Kecil dan Sedang Mandi

Bekasi | Info RakyatKasus bejat yang dilakukan seorang ustadz bernama Masturo Rohili asal Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terbongkar. Tidak hanya mencabuli anak angkatnya berinisial ZA, Masturo juga memaksa korban untuk membuat dan mengirimkan video saat mandi hingga buang air kecil.

Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bekasi Kabupaten, Senin (29/9/2025). “Tersangka kerap meminta video rekaman korban saat melakukan aktivitas mandi,” ujar Mustofa.

Menurut Mustofa, pelaku tidak hanya sekali meminta rekaman tak senonoh tersebut. Masturo bahkan menjadikannya syarat setiap kali korban membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari.

Baca juga:  Segera Daftar, Berikut Rekrutmen dan Syarat Menjadi Pegawai PLN

“Ataupun sedang buang air kecil. Dimana video tersebut dikirim apabila korban meminta uang untuk keperluan korban saat ngekost,” katanya.

Dua Korban, Termasuk Keponakan

Polisi memastikan ada dua korban dalam kasus Masturo. Selain anak angkatnya berinisial ZA, korban lainnya adalah keponakannya sendiri berinisial SA.

“Bukan cuma satu, tapi ada dua korban dalam kasus ini. Yang pertama anak angkatnya berinisial ZA. Kemudian, korban kedua merupakan keponakannya yakni SA,” jelas Mustofa.

Baca juga:  PWRI Bogor Raya Tegaskan Tidak Ikut Aksi Demo 2 Oktober 2025

Sudah Ditahan Polisi

Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi, polisi resmi menahan Masturo Rohili di Markas Polres Bekasi Kabupaten. “Sudah ditahan,” tegas Mustofa.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini mencuat setelah korban ZA memberanikan diri melapor. Dari pengakuan korban, ia tidak hanya dicabuli, tetapi juga dipaksa membuat video dalam kondisi telanjang. Pengakuan ini diperkuat oleh barang bukti berupa percakapan dan rekaman video yang ditemukan polisi.

Baca juga:  Marak Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Cibinong, Satpol PP Kabupaten Bogor Kemana?

“Bukti digital sudah diamankan penyidik. Saat ini masih kami dalami untuk memperkuat berkas perkara,” ungkap Mustofa.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Masturo dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain, mengingat modus pelaku yang memanfaatkan kedekatan personal dengan korban.

“Penyidikan akan terus dilakukan. Kami imbau jika ada korban lain, segera melapor,” pungkas Mustofa. (hary)

Latest

Siswanto: Serap Masukan Warga Soal Kawasan Situ Citayam, Ini Aspirasinya!

DEPOK | Info Rakyat - Reses masa sidang III...

Bejat! Konsultan Hukum di Jaksel Jadi Tersangka Pencabulan di Bawah Umur

Jakarta | Info Rakyat – Seorang konsultan hukum berinisial...

Kilang Minyak di Dumai Terbakar, Pertamina Angkat Bicara

DUMAI | Info Rakyat – Kebakaran melanda kilang pengolahan...

Newsletter

Don't miss

Siswanto: Serap Masukan Warga Soal Kawasan Situ Citayam, Ini Aspirasinya!

DEPOK | Info Rakyat - Reses masa sidang III...

Bejat! Konsultan Hukum di Jaksel Jadi Tersangka Pencabulan di Bawah Umur

Jakarta | Info Rakyat – Seorang konsultan hukum berinisial...

Kilang Minyak di Dumai Terbakar, Pertamina Angkat Bicara

DUMAI | Info Rakyat – Kebakaran melanda kilang pengolahan...

PWRI Bogor Raya Tegaskan Tidak Ikut Aksi Demo 2 Oktober 2025

Bogor | Info Rakyat – Menjelang aksi demonstrasi yang...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini