Inforakyat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus terhadap dana stimulus senilai Rp200 triliun yang dikucurkan pemerintah kepada Bank Himbara. Lembaga antirasuah ini melihat stimulus tersebut sebagai tantangan besar untuk mencegah potensi praktik korupsi.
KPK menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dana tersebut. Plt Deputi Penindakan Eksekusi dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa sektor perbankan rentan terhadap tindak pidana korupsi. Ia mencontohkan kasus serupa yang terjadi di Bank Jepara Artha, di mana penyaluran kredit fiktif menyebabkan kredit macet.

KPK akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan dana stimulus digunakan sesuai peruntukan dan tidak diselewengkan. Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko terjadinya korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.