Inforakyat.id – Polri menggelar perkara terkait kasus meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol), yang tewas akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya. Gelar perkara ini dilakukan setelah ditemukan indikasi tindak pidana dalam insiden tersebut.
Brigjen Pol Agus Wijayanto, Karo Wabprof Propam Polri, menjelaskan bahwa gelar perkara ini melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Selain itu, unsur internal Polri dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, hingga Mabes Polri juga turut hadir.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya wujud perbuatan pelanggaran kategori berat yang mengarah pada unsur pidana,” ujar Agus. Gelar perkara ini bertujuan untuk mendapatkan keputusan yang komprehensif terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya saat terjadi demonstrasi di Jakarta Pusat. Mabes Polri langsung mengambil tindakan dengan menahan tujuh personel Propam terkait insiden ini.
[…] – Ratusan warga Kabupaten Pati yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi […]
[…] – Kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang diduga tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro […]
[…] kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, Laras mengungkapkan alasan di balik ajakan membakar Gedung Mabes Polri yang sempat menghebohkan […]