Inforakyat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dampak mengerikan dari dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji 2024. Akibat praktik culas ini, sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler terpaksa menelan pil pahit karena gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ribuan jemaah reguler tersebut seharusnya mendapatkan jatah keberangkatan jika pembagian kuota tambahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji tambahan sebesar 92% untuk kuota reguler dan hanya 8% untuk kuota khusus.

“Seharusnya kuota khusus hanya sekitar 1.600, namun yang terjadi 8.400 kuota reguler dialihkan menjadi kuota khusus,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK. Ia menambahkan, praktik korupsi ini telah merugikan ribuan jemaah yang telah mengantre selama lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada tahun 2024.
KPK menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana haram dari kasus korupsi kuota haji ini.
Asep berharap KPK dapat membongkar tuntas kasus ini agar praktik serupa tidak terulang kembali. Ia menekankan bahwa penyelenggaraan haji adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat yang ingin beribadah, sehingga praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji merupakan ironi yang sangat memprihatinkan.
[…] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya indikasi niat jahat di balik pembagian kuota haji tambahan yang kontroversial. Pembagian kuota yang dilakukan tidak transparan dan diduga sarat […]
[…] Orang (DPO). Langkah ini diambil sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo, atau yang dikenal sebagai user terminal satelit slot orbit 123 BT […]