Inforakyat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga terkait dengan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pengembalian ini telah disampaikan dalam persidangan.
Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, membenarkan informasi tersebut. Meski demikian, Asep menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak serta merta menghapus unsur pidana yang menjerat Sudewo. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, meski uang sudah dikembalikan, Bupati Pati tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

[…] menjadi yang pertama tiba di lokasi sekitar pukul 07.50 WIB, dengan mengenakan jas hitam rapi. Tak lama […]
[…] dan pendampingan kepulangan WNI yang berada di Nepal. Pada hari Sabtu, sebanyak 17 WNI telah kembali ke Indonesia dari Kathmandu,” demikian pernyataan resmi […]